Clearnote Indonesia – Ga terasa sudah Desember dan bagi calon mahasiswa, waktu ini adalah waktu terpenting. Sudah lengkapkah informasimu? Yuk baca artikel ini untuk mengenai jalur masuk universitas dan kuota SNPMB 2023!
Apa itu SNPMB?
SNPMB merupakan akronim untuk lembaga/tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru. SNPMB adalah tim yang dibentuk oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) untuk mempersiapkan seleksi masuk PTN.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, terdapat 3 (tiga) jalur masuk, yaitu jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP); jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT); dan jalur Seleksi Mandiri. SNBP dan SNBT sepenuhnya dipersiapkan oleh Tim SNPMB, sedangkan jalur Seleksi Mandiri dikelola sepenuhnya oleh PTN masing-masing.
Siaran Pers Peluncuran Sistem Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri tahun 2023
Artinya, SNPMB mempersiapkan jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Fungsi SNPMB
Tim SNPMB berfungsi untuk mempersiapkan dan mengelola, mengolah data calon mahasiswa untuk seleksi jalur SNBP dan SNBT. Mereka juga melaksanakan dan menyampaikan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) kepada peserta dan PTN tujuan.
Tujuan SNPMB
SNPMB bertujuan untuk mempersiapkan dan melaksanakan tes masuk perguruan tinggi yang kredibel, adil, transparan, fleksibel, efisien, dan akuntabel. Melalui jalur SNBP, SNPMB membantu perguruan tinggi memperoleh calon mahasiswa berdasarkan prestasi akademik dan lainnya. Sedangkan membantuk memperoleh calon mahasiswa berdasarkan hasil UTBK saja atau dengan kriteria lain yang telah ditetapkan melalui jalur SNBT.
Baca Juga: SNMPTN 2023 ganti nama jadi SNBP?
Kuota SNPMB 2023
Seperti yang sudah kita ketahui, terdapat 3 jalur masuk perguruan tinggi negeri, SNBP, SNBT, dan Seleksi jalur Mandiri. Setiap Jalur memiliki kuota snpmb masing-masing.
1. Kuota SNBP untuk setiap prodi PTN adalah minimum 20%
2. Kuota SNBT untuk setiap prodi PTN-Non Badan Hukum adalah minimum 40%
3. Kuota SNBT untuk setiap prodi PTN-Badan Hukum adalah minimum 30%
4. Kuota Jalur Mandiri untuk setiap prodi PTN-Non Badan Hukum adalah minimum 30%
5. Kuota Jalur Mandiri untuk setiap prodi PTN-Badan Hukum adalah minimum 50%