Berdasarkan Artikel Etika Akuntansi dan Bentuk Badan Usahanya, Badan Usaha Akuntansi di bagi berdasarkan lapangan usahanya, dan bentuknya. Selain itu, ada juga kombinasi badan usaha. Kali ini, admin akan menjabarkan Jenisnya berdasarkan lapangan usaha dan bentuknya.
Baca juga: Pengeritan Akuntansi dan penjelasannya
Lapangan Badan Usaha
Industri
BU yang kegiatan produksinya meliputi pengolahan bahan mentah menjadi barang siap jadi (industri tekstil, kimia, farmasi, logam, dll).
Perdagangan
BU yang aktivitasnya melakukan pembelian sejumlah barang kemudian dijual kembali di tempat lain untuk mencari keuntungan (swalayan, super market, toko).
Jasa
BU yang kegiatannya bergerak dibidang pelayanan jasa kepada konsumen (salon, biro perjalanan, bank, asuransi, dan pos telekomunikasi).
Ekstraktif
BU yang bergerak dalam usaha mengelola bahan yang terkandung di dalam untuk memenuhi kebutuhan manusia (pertambangan, perikanan, pembuatan garam).
Agraris
BU yang kegiatannya memanfaatkan dan berkaitan dengan pertanian (pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan darat).
Baca juga: Catatan Dasar Akuntansi oleh odiifzxp
Badan Usaha Menurut Bentuknya
BUMN
Badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari keuangan negara kecuali ada ketentuan lain berdasarkan UU. Bertujuan untuk membangun ekonomi nasional dengan mengutamakan kepentingan rakyat.
Peran BUMN
- Perusahaan pengelolaan kekayaan rakyat
- Sumber pendapatan negara
- Memperluas lapangan kerja
Bentuk BUMN
- Perusahaan umum (Perum)
Perusahaan negata yang modal seluruhnya berasal dari negara dan dipisahkan dari APBN. Contohnya: PNRI (Perum percetakan Negara Republik Indonesia), Perum damri, perum pegadaian, perum perhutani. - Perusahaan perseroan (Persero)
Perusahaan negara yang modalnya berbentuk saham dan sebagian modal tersebut milik negara.
BUMD
Perusahaan yang diatur oleh perDa yang aktifitasnya memenuhi kebutuhan masyarakat dimana modal seluruhnya/sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Bertujuan untuk melaksanakan pembangunan ekonomi nasional dan daerah.
Ciri-ciri BUMN
- diatur berdasarkan PerDa
- bentuk badan usaha berupa badan hukum
- modal berasal dari kekayaan daerah
- dipimpin dewan direksi yang diatur PerDa
Peran BUMN
- meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan nasional
- sumber pendapatan daerah
- membuka lapangan kerja, mengurangi pengangguran
- memenuhi kebutuhan masyarakat
- meratakan pembangunan
BUMS
Perusahaan yang dimiliki, dikelola, dipimpin oleh seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan.
Ciri-ciri BUMS
- dimiliki oleh perseorangan (individu/perusahaan keluarga)
- permodalan perusahaan biasanya lebih kecil/tidak terlalu besar
- kelangsungan usaha bergantung dari pada pemiliknya
- nilai tambayh yang dibuat relatif kecil
Bentuk-bentuk BUMS
- Perusahaan Perseorangan
Bentuk badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap resiko dan kegiatan badan usaha.
Kelebihan: persyaratan untuk izin usaha relatif lebih mudah, pemilik menerima seluruh keuntungan. - Firma
Bentuk persekutuan badan usaha untuk menjalankan dan mengembangkan usaha antara 2 orang/lebih dengan nama usaha bersama. - Persekutuan Comanditer (CV)
Suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang/lebih di mana terdapat 2 anggota aktif dan pasif. - Perseoran Terbatas (PT)
Perseroan antara 2 orang/lebih dengan modal yang terdiri atas saham.
Koperasi
Badan usaha yang beranggotakan orang seroang/badan hukum koperasi yang berdasarkan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat.
Peran Koperasi
- mewujudkan, mengembangkan perekonomian nasional.
- memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan perekonomian
- membangun potensi kemampuan ekonomi anggota
- meningkatkan kualitas hidup manusia.